4 prinsip bermuayawarah berdasarkan surat al imran ayat 159

Pertanyaan

Grade: Education Mata Pelajaran: b-arab
4 prinsip bermuayawarah berdasarkan surat al imran ayat 159
Ditanyakan oleh:
59 Dilihat 59 Jawaban

Jawaban (59)

Jawaban Terbaik
(472)
Arti Qs. Ali-Imron : 159
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(2465)
Mengacu kepada Al-Qur’an surah Ali Imran, 3: 159, maka di dalam pergaulan hidup bermasyarakat, khususnya dalam bermusyawarah, hendaknya diterapkan prinsip-prinsip umum sebagai berikut ini: 1.     Melandasi musyawarah dengan hati yang bersih, tidak kasar, lemah lembut, dan penuh kasih sayang. 2.     Dalam bermusyawarah hendaknya bersikap dan berperilaku baik, seperti: tidak berperilaku keras, dengan tutur kata yang sopan, saling menghormati, dan saling menghargai, serta melakukan usaha-usaha agar hasil musyawarah itu berguna. 3.     Para peserta musyawarah hendaknya berlapang dada, bersedia memberi maaf apabila dalam musyawarah itu terjadi perbedaan-perbedaan pendapat, dan bahkan terlontar ucapan-ucapan yang menyinggung perasaan, juga bersedia memohonkan ampun atas kesalahan para peserta musyawarah, jika memang bersalah. 4.     Hasil musyawarah yang telah disepakati bersama hendaknya dilaksanakan dengan bertawakal kepada Allah SWT. Orang-orang yang bertawakal tentu akan berusaha sekuat tenaga, diiringi dengan doa kepada Allah Azza wajalla, sedangkan hasilnya diserahkan kepada Allah SWT. Sesungguhnya Allah SWT itu menyukai orang-orang yang bertawakal. Suatu hal yang perlu disadari bahwa musyawarah yang diterapkan dari mulai lembaga terendah yaitu keluarga, sampai dengn lembaga tertinggi, yaitu MPR, hasilnya jangan sampai menyimpang dari ajaran Allah SWT dan Rasul-nya (Al-Qur’an dan Hadis). Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya: “… Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan rasul (Hadis).” (Q.S. An-Nisa, 4: 59). Hal lain yang perlu diperhatikan oleh setiap Muslim/Muslimah, bahwa lapangan yang dimusyawarahkan terbatas pada masalah-masalah kemasyarakatan, yang tidak ada petunjuknya secara tegas dan jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis. Misalnya usaha mengatasi kesulitan ekonomi dalam keluarga, masalah usaha mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, dan masalah menghilangkan kebodohan dan kemiskinan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (lihat Q.S Al-Ahzab, 33: 36).